Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Harmoni, Polisi: Pelaku di Bawah Pengaruh Sabu
Simetrisnews – Polisi menangkap seorang driver taksi online berinisial WAH (39) setelah viral melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap pelaku saat kejadian berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut kondisi pelaku terindikasi usai mengonsumsi sabu.
“Iya, karena nyabu dia,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Saat penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika dan dugaan perencanaan tindak kejahatan. Di antaranya alat isap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta mobil yang digunakan pelaku.
Pelaku Ditangkap di Depok
WAH ditangkap pada Rabu, 1 April 2026, di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, saat berada di dalam kendaraannya.
“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” jelas Budi.
Peristiwa pelecehan itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/3). Korban memesan layanan taksi online, namun di tengah perjalanan pelaku mulai menunjukkan sikap mencurigakan yang membuat korban ketakutan.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan profesinya sebagai driver untuk memperoleh akses terhadap korban.
Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul di dalam mobil.
Pelaku kemudian membawa kendaraan ke lokasi sepi dan melakukan pelecehan. Korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil.
Dijerat UU TPKS dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).













