Simetrisnews.com

DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, DJP Tegaskan Masih Tahap Perencanaan

Simetrisnews – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Ia menilai kebijakan tersebut pada akhirnya akan membebani masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus, Rabu (22/4/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak sepakat dengan rencana tersebut, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang dinilainya sedang tidak menentu, ditambah kenaikan harga BBM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat.

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” jelas Inge.

Rencana tersebut diketahui tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029, yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak dengan target penyelesaian pada 2028.

Menurut Inge, wacana ini mencerminkan arah kebijakan perpajakan ke depan untuk memperluas basis pajak secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal, termasuk pembiayaan infrastruktur.

Ia menegaskan, apabila kebijakan ini akan diformalkan, prosesnya akan melalui kajian komprehensif, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” pungkasnya.

Exit mobile version