DPR Soroti Kontrak Pickup Rp24,66 Triliun Kopdeskel Merah Putih, Impor dari India Dipertanyakan
Simetrisnews – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun yang diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pengadaan ini ditujukan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih atau KDKMP.
Baca Juga :
- 5 Tips Rumah Terlihat Mewah Tanpa Biaya Mahal, Arsitek Ungkap Triknya
- RI dan AS Sepakati Perjanjian ART, Ribuan Produk Indonesia Bebas Bea Masuk
- DPR Soroti Kontrak Pickup Rp24,66 Triliun Kopdeskel Merah Putih, Impor dari India Dipertanyakan
- Tarawih Tercepat Tradisi Warga Blitar Hanya 10 Menit
- Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS Usai Kesepakatan Dagang ART
Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Rinciannya, 35.000 unit Scorpio pickup dipasok oleh Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha pickup dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Evita menilai nilai proyek yang sangat besar ini memiliki dampak strategis, tidak hanya bagi distribusi pangan di desa, tetapi juga terhadap arah kebijakan industri nasional.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyoroti keputusan pengadaan yang menggunakan produk impor dari India, bukan memaksimalkan produk dalam negeri. Evita mengingatkan adanya kewajiban penggunaan produk lokal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian dan lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pickup hingga sekitar 1 juta unit per tahun.
Kapasitas tersebut dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” tegas Evita.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan kendaraan hanya difokuskan pada tipe penggerak empat roda (4×4). Menurutnya, tidak semua wilayah desa di Indonesia membutuhkan kendaraan 4×4.
“Mayoritas distribusi logistik desa masih bisa dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri. Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik dan berbasis data,” ujarnya.
Evita menambahkan, kendaraan 4×4 memiliki harga beli serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2. Oleh karena itu, penentuan spesifikasi harus benar-benar mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi desa.













