DPR RI Tegaskan Tak Pernah Dukung Penutupan Ritel Modern, Said Abdullah Luruskan Isu di Ruang Publik
Simetrisnews – Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, angkat bicara menanggapi wacana yang berkembang di ruang publik terkait anggapan bahwa DPR RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern. Ia menegaskan kabar tersebut tidak tepat dan menyesatkan.
Said Abdullah menekankan, DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Baca Juga :
- Start Terakhir, Aldi Satya Mahendra Finis Kedua di Race 2 WSSP Australia
- Marco Bezzecchi Merendah Usai Dijagokan Marc Marquez di MotoGP 2026
- ART Indonesia–AS: Tak Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan dan Minuman Tetap Wajib
- WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal, Kirim Chat Otomatis Tanpa Ribet
- Iman Brotoseno Resmi Mundur dari Jabatan Dirut TVRI karena Alasan Kesehatan
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Said Abdullah, Senin (23/2/2026).
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan, isu tersebut muncul dari diskursus terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapatkan ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, Said menegaskan diskursus itu bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah memang terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. UMKM berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap mayoritas tenaga kerja. Sementara pengembangan koperasi desa menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dalam konteks tersebut, muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun, Said Abdullah mengingatkan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan DPR RI tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. Peran DPR adalah memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia juga menegaskan sikap DPR selama ini konsisten mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.













