Cara Mengecek dan Menyelesaikan Sertifikat Tanah Ganda di Indonesia
Simetrisnews– Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Namun, masalah bisa muncul ketika terjadi sertifikat ganda, yaitu dua pihak memiliki sertifikat untuk bidang tanah yang sama. Hal ini sering menimbulkan sengketa dan kebingungan mengenai pemilik sah tanah tersebut.
Sertifikat Mana yang Berlaku?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, jika terdapat dua sertifikat yang sama-sama otentik, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Putusan ini dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan sah pada kasus sertifikat ganda.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Pemilik tanah dapat memeriksa keaslian sertifikat melalui layanan resmi ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi atrbpn.go.id
Pilih menu Publikasi
Klik menu Layanan
Pilih Pengecekan Berkas
Isi data seperti kantor pertanahan penerbit, nomor sertifikat, tahun, dan pin berkas
Dengan cara ini, pemilik tanah bisa mengetahui apakah sertifikat asli, tumpang tindih, atau diduga palsu.
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Mengajukan Pengaduan ke Kantor Pertanahan/BPN
Sesuai Permen ATR/BPN No. 21/2020, masyarakat dapat melapor jika dirugikan oleh sengketa tanah.
BPN akan memeriksa dokumen dan dapat membatalkan sertifikat jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah dianggap keputusan pejabat tata usaha negara, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke PTUN.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004, pengadilan dapat menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah.
Melapor ke Kepolisian Jika Ada Dugaan Pemalsuan
Pemalsuan dokumen dapat dilaporkan ke polisi.
Tindak pidana diatur Pasal 264 KUHP dengan ancaman penjara hingga 8 tahun jika terbukti memalsukan sertifikat.
Dengan memahami prosedur cek dan penyelesaian sengketa, pemilik tanah bisa memperoleh kepastian hukum dan mengurangi risiko konflik di kemudian hari.












