Cak Imin: Jangan Ada Masyarakat Kehilangan Hak Berobat di BPJS Kesehatan
Simetrisnews – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyoroti sejumlah agenda strategis yang perlu segera ditingkatkan usai pelantikan jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan. Fokus utama diarahkan pada perapihan strategi reaktivasi peserta nonaktif hingga penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan.
“Jaminan sosial memiliki tugas memastikan negara memampukan rakyat agar bisa hidup produktif, terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah esensi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan wajib memastikan tidak ada satu pun masyarakat kehilangan hak berobat atau akses layanan kesehatan. Sebab, layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Cak Imin menegaskan BPJS Kesehatan adalah ujung tombak jaminan sosial nasional. Ia mengingatkan agar kehadiran BPJS benar-benar memberi rasa aman bagi masyarakat.
“BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sampai sebaliknya, masyarakat justru waswas dengan layanan yang tidak berkualitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan prinsip gotong royong sebagai kunci utama agar tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Tidak boleh ada satu masyarakat pun yang tercecer. Satu-satunya cara memastikan itu adalah dengan semangat gotong royong,” katanya.
Selain itu, Cak Imin mendorong penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lain, khususnya dalam akurasi data peserta serta peningkatan mutu layanan.
Rapikan Reaktivasi Peserta Nonaktif
Cak Imin mengapresiasi cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah sangat tinggi. Meski demikian, ia meminta jumlah peserta nonaktif terus ditekan.
“Masyarakat yang tidak aktif menandakan ada yang tidak mampu bayar. Yang tidak mampu, negara harus hadir membantu pembiayaan. Yang mampu, harus dipastikan membayar sesuai kemampuannya karena percaya pada BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap strategi reaktivasi peserta dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan sistematis.
Hapus Tunggakan Kelompok Rentan
Agenda lain yang menjadi sorotan adalah penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif dan mengakses layanan kesehatan.
Di sisi lain, Cak Imin menekankan pentingnya pemerataan layanan antara desa dan kota.
“Peserta di desa harus merasakan manfaat yang sama dengan peserta di kota. Pengelolaan operasional harus efisien, didukung layanan digital yang berkualitas tanpa meninggalkan kesenjangan antar daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pembiayaan layanan kesehatan serta pembayaran klaim tepat waktu melalui komitmen lintas kementerian dan lembaga.
“BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat berisiko terlindungi, sehingga mereka punya ruang untuk naik kelas. Inilah bagian dari cita-cita kita bersama,” pungkasnya.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua, unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota, unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota, unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota, unsur pemberi kerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota, unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota, unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota, unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi BPJS Kesehatan
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Baca Juga :
- FSB NIKEUBA KSBSI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dedi Hardianto sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan
- GPII Nilai Aturan Batik Geblek Renteng Kulon Progo Sarat Kontroversi
- Kode Redeem FC Mobile Terbaru Rilis, Klaim Gratis 888 Gem dan Alfie Doughty
- Warga Gaza Tetap Laksanakan Tarawih Meski Digempur Rudal Israel
- FIFA Siapkan Dana 75 Juta Dolar untuk Rehabilitasi Sepak Bola di Gaza













