Buang Sampah dari Jakarta ke Pandeglang, Tiga Pria Terancam Denda Rp200 Juta

Simetrisnews – Tiga pria tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi tersebut melanggar Perda tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dengan ancaman denda hingga Rp200 juta.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.

“Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah. Melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3 terancam sanksi Rp200 juta,” ujar Ucu, Senin (6/4/2026).

Sampah Didatangkan dari Jakarta dan Tangerang

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membawa satu truk sampah yang berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Jenis sampah yang dibuang pun beragam, mulai dari limbah rumah tangga hingga limbah kelapa dan sisa restoran.

“Dari Jakarta dan Tangerang. Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga,” jelasnya.

Para pelaku mengaku menerima upah Rp50 ribu setiap kali membuang sampah ke wilayah Pandeglang. Namun, Satpol PP menduga bayaran yang mereka terima bisa lebih besar dari pengakuan tersebut.

“Pengakuan Rp50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu,” kata Ucu.

Ketiganya yang merupakan warga Pandeglang kini telah diperiksa di kantor Satpol PP dan akan diproses sesuai ketentuan Perda yang berlaku sebagai efek jera.

Ucu juga menyoroti persoalan sampah yang masih kerap ditemukan berserakan di wilayah Pandeglang. Ia mendorong sinergi lintas OPD untuk penanganan sampah sekaligus penegakan aturan di lapangan.

“Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait. Sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup