Simetrisnews.com

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Simetrisnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah BNN menemukan banyak cairan vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan obat bius.

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), yang membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” jelasnya.

Suyudi menegaskan perkembangan zat narkotika kini sangat cepat. Secara global telah teridentifikasi 1.386 jenis New Psychoactive Substances (NPS), sementara di Indonesia sendiri sudah ditemukan 175 jenis NPS.

Ia juga menyebut etomidate telah masuk daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

BNN menilai Indonesia bisa meniru langkah tegas sejumlah negara Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.

Menurutnya, jika media vape dilarang, maka peredaran etomidate dapat ditekan secara signifikan.

Exit mobile version