BGN Bantah Tuduhan SPPG Raup Untung Rp 1,8 Miliar per Tahun, Sebut Klaim BEM UGM Disinformasi
Simetrisnews – Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait unggahan video Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto yang menyebutkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup untung bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun. Narasi ini berbuntut pada tudingan adanya praktik mark-up bahan baku demi kepentingan partai politik tertentu.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan yang berlaku. Ia membantah klaim mitra meraup keuntungan Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.
“Mitra mendapatkan untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (23/2/2026).
Sony menjelaskan, angka Rp 1,8 miliar yang ramai diperbincangkan sebenarnya adalah estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal, bukan laba yang masuk kantong pribadi mitra. Hitungannya berasal dari insentif Rp 6 juta dikali 313 hari operasional.
“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” jelasnya.
Ia membeberkan untuk menjadi mitra, modal yang harus dikeluarkan tidak main-main. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) 401.1 Tahun 2026, estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar. Nominal ini tergantung harga lahan dan lokasi, misal Jakarta, Bali, Batam, atau Papua.
Investasi ini merupakan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx). Investasi tersebut digunakan untuk pengadaan lahan seluas 500-800 meter persegi, pembangunan dapur industri ±400 meter persegi, 8-10 unit AC, 16 titik CCTV, instalasi listrik 3 phase. Selain itu, ada pula sistem filtrasi air standar air minum, pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lantai granit atau epoksi antibakteri, mess karyawan dan ruang kantor, peralatan masak berskala industri, penyediaan serta pelatihan tenaga relawan, hingga fasilitasi sertifikasi seperti SLHS dan Halal
Menurut Sony, skema kemitraan ini menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata. Pertama, risiko kontrak tahunan. Ia menyebut lontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Keputusan sepenuhnya berada pada BGN.
Kedua, risiko pemeliharaan aset di mana seluruh biaya perawatan gedung dan peralatan, termasuk penyusutan nilai aset akibat penggunaan intensif, menjadi tanggung jawab mitra. Ketiga, risiko renovasi dan relokasi.
Sony menyebut apabila ditemukan pelanggaran standar (misalnya alur dapur berpotensi menyebabkan cross contamination) atau terjadi penolakan permanen dari masyarakat sekitar sehingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar, bangun ulang, dan pemindahan ditanggung 100% oleh mitra. BGN tidak mencairkan dana untuk risiko teknis maupun sosial yang menjadi tanggung jawab mitra.
“Dengan nilai investasi Rp 2,5-6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas atau Break Even Point secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” tambah Sony.
Sony juga menepis dugaan mitra bisa mempermainkan porsi makanan untuk mencari keuntungan tambahan. Ia menekankan bahwa dana untuk bahan baku dikelola secara terpisah dengan sistem Virtual Account (VA) yang diawasi ketat. BGN secara tegas memisahkan, terkait insentif fasilitas/gedung (Rp6 juta per hari), dan anggaran bahan baku/makanan.
“Tidak terdapat margin makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan Mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan Juknis 401.1, satu-satunya hak Mitra adalah Insentif Fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan,” jelas ia.













