BEI Perbarui Aturan Liquidity Provider Saham

Simetrisnews – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham, mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga insentif bagi pelaku LP.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Dua SK Direksi Resmi Diterbitkan

Mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI. Liquidity Provider Saham adalah Anggota Bursa Efek (AB) yang telah memperoleh persetujuan dari Bursa dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas saham tertentu dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan.

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua SK Direksi BEI, yakni:

  • SK Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek LP Saham, Efek Insentif LP Saham, dan Kewajiban Kuotasi LP Saham.
  • SK Nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi LP Saham.

Kedua aturan tersebut berlaku efektif sejak 26 Februari 2026.

“SK Direksi BEI terbaru ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk seluruh AB,” tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Dua Sekuritas Kantongi Lisensi LP

Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada dua Anggota Bursa, yakni Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI juga mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar ke depan.

Daftar saham yang dapat dipilih oleh LP Saham dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Data Pasar.

Perluasan Saham dan Insentif Lebih Fleksibel

Kebijakan LP Saham sendiri telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 sebagai bagian dari penguatan mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

Seiring evaluasi berkelanjutan, BEI memperluas daftar saham yang dapat dikuotasikan serta menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi anggota bursa untuk menjadi LP saham.

“BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” jelas manajemen.

Dengan likuiditas yang lebih terjaga, distribusi kepemilikan saham kepada publik diharapkan semakin luas dan dapat membantu perusahaan tercatat dalam meningkatkan porsi free float mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup