Bayar Zakat Fitrah Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Simetrisnews – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim pada akhir bulan suci Ramadan. Selain sebagai ibadah, pembayaran zakat ternyata juga dapat mengurangi beban Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan Atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak saat menghitung penghasilan neto dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi,” bunyi Pasal 9 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Namun demikian, zakat hanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto jika memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa zakat yang dapat mengurangi Pajak Penghasilan adalah zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat yang telah mendapatkan pengesahan pemerintah.

Selain itu, pembayaran zakat juga harus didukung dengan bukti pembayaran yang sah.

“Didukung oleh bukti pembayaran yang sah dan diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” demikian ketentuan dalam aturan tersebut.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau lembaga amil zakat dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Sementara itu, Pasal 23 menyatakan bahwa BAZNAS atau lembaga amil zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk pengurangan penghasilan kena pajak.

Adapun bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak harus memuat sejumlah informasi penting, antara lain:

  • Nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jumlah pembayaran zakat.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan atau lembaga amil zakat yang menerima pembayaran.
  • Tanda tangan petugas lembaga amil zakat jika pembayaran dilakukan secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika dilakukan melalui transfer bank.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak yang telah diatur pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup