Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Jaksel, 5 Tersangka Ditangkap

Simetrisnews – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah kelab malam kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari pil ekstasi hingga whip pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).

Ridwan disebut berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar narkotika. Dari tangannya, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi warna merah muda, sejumlah cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, serta uang tunai Rp 7,2 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan brankas milik Ridwan di kantor lantai bawah lokasi hiburan. Di dalamnya terdapat 84 cartridge cairan diduga etomidate, 25 klip ketamin, 8 bungkus happy water, serta uang tunai mencapai Rp 157 juta dan mesin penghitung uang.

Peran Bandar dan Barang Bukti Lain

Tersangka lain, Erwin Septian alias Ewing, diduga sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut. Dari brankas miliknya, polisi menyita 115 butir pil ekstasi berbagai jenis, kristal putih diduga ketamin, 49 cartridge etomidate, puluhan kemasan happy water, serta uang tunai sekitar Rp 74 juta.

Penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh area kelab malam, termasuk ruang-ruang privat dan dapur. Di beberapa ruangan, polisi menemukan sisa serbuk ketamin, alat isap, serta balon bekas yang digunakan untuk menghirup whip pink.

Dari dapur, petugas juga menemukan sembilan tabung gas whip pink, dua keranjang pengikat balon, dan satu keranjang berisi balon.

Pengembangan dan Perburuan Pemasok

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ridwan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Koko” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup