Simetrisnews.com

Bareskrim Bongkar Modus ‘Helikopter’ Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Simetrisnews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku dalam menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Praktik ini dipicu disparitas harga yang sangat tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, harga BBM nonsubsidi saat ini bisa mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara BBM subsidi hanya Rp 6.800 per liter.

“Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan,” ujar Irhamni dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Salah satu modus paling lazim adalah teknik ‘helikopter’ atau di Sumatera dikenal sebagai ‘ngoret’. Pelaku membeli solar subsidi berulang kali di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang sama, lalu menimbunnya untuk dijual ke sektor industri.

Modus lain yang digunakan adalah pemakaian pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode milik PT Pertamina (Persero). Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota.

“Ada juga penggunaan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya agar bisa menampung solar dalam jumlah besar dalam sekali pengisian,” jelasnya.

Tak jarang, pelaku juga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih banyak.

Selain BBM, penyalahgunaan LPG subsidi juga marak. Pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual ke hotel, restoran, dan kawasan industri, terutama di wilayah penyangga Jakarta.

Dalam operasi selama 13 hari, Polri menyita 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, 13.347 tabung LPG berbagai ukuran, serta mengamankan 161 unit truk.
Bareskrim turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang dan aset para pelaku dengan jeratan Undang-Undang Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama periode 7–21 April 2026, Polri menangani 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 243 miliar. Wilayah dengan pengungkapan tertinggi berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya,” tutup Irhamni.

Exit mobile version