Simetrisnews.com

Aturan SPMB SMK 2026/2027 Terbit, Kuota 15% untuk Siswa Tidak Mampu dan Disabilitas

Simetrisnews – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMK tahun ajaran 2026/2027.

Ketentuan ini tertuang dalam Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam pelaksanaan SPMB.

SE tersebut mengatur karakteristik penerimaan murid, tahapan pelaksanaan dari perencanaan hingga evaluasi, serta kewajiban dinas pendidikan provinsi menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aktif.

Ketentuan Umum SPMB SMK

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan diawasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Beberapa poin penting:

Karakteristik Penerimaan Murid SMK

Seleksi murid SMK mempertimbangkan:

Ketentuan kuota:

Tahapan SPMB SMK 2026/2027

  1. Tahap Perencanaan
    • Pemda menetapkan daya tampung berdasarkan sarana prasarana.
    • SMK wajib sosialisasi program keahlian secara jelas ke masyarakat.
  2. Tahap Pelaksanaan
    • Pendaftaran dilakukan transparan oleh pemda.
    • Jalur prestasi dapat menggunakan:
    • Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
    • Tes terstandar dari pemerintah pusat/daerah.
    • Pengalaman organisasi seperti ketua OSIS/OSIM/MPK sebagai prestasi nonakademik.
    • Verifikasi dokumen dilakukan ketat.
    • Pengumuman hasil seleksi terbuka.
    • Dilarang memungut biaya termasuk saat daftar ulang.
  3. Tahap Pasca Pelaksanaan
    Pemda wajib:
    • Melakukan evaluasi tiap tahapan.
    • Melaporkan pelaksanaan ke Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan.
    • Menyediakan helpdesk/hotline pengaduan aktif selama proses SPMB.

Aturan ini diharapkan membuat proses penerimaan murid SMK lebih adil, inklusif, dan transparan di seluruh daerah.

Exit mobile version