Aturan Baru Kemenkeu! Barang Menumpuk di Kawasan Pabean Bisa Ditetapkan Jadi Milik Negara Mulai 1 April 2026

Simetrisnews–Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerapkan aturan baru mekanisme pengelolaan barang di kawasan pabean. Ketentuan ini tertuang dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia lewat PMK Nomor 92 Tahun 2025.

Regulasi tersebut resmi diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 April 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan aturan baru ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean, terutama terhadap barang yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

Barang impor maupun ekspor yang masuk lewat pelabuhan, bandara, hingga kantor pos internasional wajib ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Pada fase ini, pemilik barang wajib menyelesaikan dokumen pemberitahuan pabean, perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang.

Barang di TPS hanya boleh berada dalam batas waktu tertentu untuk mencegah penumpukan yang mengganggu arus logistik. Jika melewati batas waktu dan kewajiban belum diselesaikan, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang.

Apabila tidak direspons, barang tersebut dapat masuk tahap penetapan status oleh negara.

Tiga Status Barang dalam Kepabeanan

Dalam aturan ini, terdapat tiga kategori status barang:

  • BTD (Barang Tidak Dikuasai): Barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
  • BDN (Barang Dikuasai Negara): Barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran atau pemilik tidak dikenal.
  • BMMN (Barang Menjadi Milik Negara): Barang yang resmi ditetapkan sebagai milik negara.

Barang-barang tersebut selanjutnya dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang umum, hibah ke instansi, atau pemusnahan bila rusak berat dan tidak bernilai ekonomis.

Banyak Celah Lama Kini Diatur

PMK ini juga mengatur sejumlah hal yang sebelumnya belum terakomodasi, seperti:

  • Mekanisme penanganan barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo komersial
  • Kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain
  • Imbalan jasa pralelang
  • Lelang ulang barang tidak laku
  • Penanganan barang di kawasan perdagangan bebas
  • Penerapan tarif bea masuk flat untuk barang kiriman/penumpang hasil lelang
  • Pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban

Bahkan, kini ditambahkan kriteria barang yang bisa langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.

Selain itu, sebagian kewenangan penetapan peruntukan barang dan keberatan dilimpahkan kepada pejabat Bea Cukai untuk mempercepat proses.

Kemenkeu mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan batas waktu penimbunan barang di TPS dan segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan agar tidak berujung pada penetapan status barang oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup