ATR/BPN Genjot Percepatan Sertifikat Elektronik dan PTSL 2026
Simetrisnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat hingga Maret 2026 baru 7,6 juta sertifikat tanah yang beralih ke format elektronik. Angka itu setara 7,8 persen dari total sertifikat terbit. Artinya, masih ada sekitar 89,4 juta sertifikat atau 92,2 persen yang masih berbentuk analog atau konvensional.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mendorong masyarakat segera mengurus konversi ke sertifikat elektronik. Menurutnya, format digital jauh lebih aman sebagai bukti kepemilikan tanah dari risiko pencurian, kerusakan fisik, hingga bencana alam.
Hingga akhir Maret 2026, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai 126,4 juta bidang. Dari jumlah itu, sekitar 97 juta bidang sudah bersertifikat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Nusron memaparkan perbandingan kinerja sebelum dan sesudah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan.
“Sebelum PTSL, sejak 1961 sampai 2006 atau selama 56 tahun, ATR/BPN baru mampu mendaftarkan sekitar 46 juta bidang tanah. Rata-rata hanya 500 ribu sampai 1 juta bidang per tahun. Dengan sistem lama, dibutuhkan waktu hingga 80 tahun untuk menuntaskan pendaftaran tanah nasional,” ujarnya.
Melalui PTSL, sertifikasi hak atas tanah melonjak signifikan. Tercatat 38,6 juta bidang berhasil disertifikatkan dengan capaian kinerja 95 persen. Dalam sembilan tahun terakhir, rata-rata realisasi mencapai 4,3 juta bidang per tahun.
Untuk 2026, ATR/BPN menargetkan PTSL seluas 460.000 bidang melalui APBN dan PNBP. Selain itu, terdapat target tambahan 1,9 juta hektare melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Di sisi lain, sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) juga menjadi fokus. Dari estimasi total 70 juta hektare HPL, saat ini 53,09 juta hektare atau 76 persen sudah terpetakan. Sisanya 16,9 juta hektare ditargetkan rampung pada 2029.
ATR/BPN bersama Kementerian Agama Republik Indonesia juga mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Data menunjukkan, dalam kurun 1961–2016, sertifikat wakaf yang terbit sebanyak 103.419 bidang. Jumlah itu meningkat signifikan pada periode 2011–2025 menjadi 183.695 bidang. Sepanjang 2026, sudah terbit 1.647 bidang baru sehingga total tanah wakaf bersertifikat kini mencapai 287.645 bidang dengan luas 27.606,14 hektare.
Angka tersebut telah melampaui 50 persen dari estimasi total tanah wakaf berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang tercatat seluas 561.909 hektare, belum termasuk yang belum masuk dalam sistem.
“Berdasarkan peninjauan langsung kami di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar di SIWAK. Jika belum terdaftar di SIWAK, berarti e-AIW belum terbit dan akta ikrar wakafnya juga belum selesai,” kata Nusron.













