ART Indonesia–AS: Tak Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan dan Minuman Tetap Wajib
Simetrisnews – Perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memuat sejumlah kategori produk AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan sertifikasi halal. Namun, tak semua produk asal AS bisa melenggang ke pasar domestik tanpa sertifikasi halal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan ada pengecualian sertifikasi halal untuk produk-produk AS yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, makanan dan minuman asal AS tetap memiliki kewajiban sertifikasi halal.
“Tidak (berlaku untuk semua). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan, Senin (23/2/2026).
Haryo menjelaskan bagi makanan dan minuman yang mengandung kandungan non-halal wajib diberi label non-halal. Hal ini guna melindungi konsumen dalam negeri. “Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” terang ia.
Adapun kategori yang dibebaskan sertifikasi, meliputi kosmetik, perangkat medis (alkes), dan barang-barang manufaktur lainnya. Kendati begitu, Haryo memastikan produk-produk tersebut akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Lebih lanjut, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haryo menegaskan kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tambah ia.
Sebelumnya, dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2).













