Simetrisnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I di Rutan Salemba.
Dalam pembacaan vonis, Kamis (23/4/2026), hakim menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas apa pun yang berkaitan dengan narkotika.
“Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,” ujar hakim.
Hakim menyebut adanya korelasi di antara para terdakwa sehingga mereka saling menjadi perantara narkotika, baik antar sesama terdakwa maupun kepada pihak lain di dalam rutan.
Majelis juga menilai para terdakwa mengincar keuntungan uang dari praktik tersebut, meskipun tidak seluruhnya telah diterima.
Permohonan agar para terdakwa tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan juga ditanggapi hakim. Namun, penempatan lokasi penahanan disebut bukan kewenangan majelis hakim, melainkan instansi terkait.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Terdakwa:
- Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
- Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
- Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
- Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
- Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
