Komnas HAM Ungkap Kondisi Medis Andrie Yunus

Simetrisnews – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta setelah mengalami luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut masa pemulihan korban diperkirakan berlangsung panjang, bahkan hingga dua tahun.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama komisioner lain telah menjenguk korban dan memperoleh data medis mendalam dari tim dokter RSCM.

“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis, dikutip Antara, Sabtu (28/3).

Berdasarkan keterangan medis, terdapat iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan serta inflamasi yang masih berlangsung.

Tim medis melakukan operasi terpadu melibatkan spesialis mata dan bedah plastik. Tindakan yang dilakukan meliputi pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, debridement luka bakar, hingga cangkok kulit di sejumlah bagian tubuh. Fokus penanganan diarahkan untuk mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan inflamasi dengan pemantauan ketat.

Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan jangka panjang.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan luka yang dialami Andrie dikategorikan sebagai luka bakar akibat zat kimia asam kuat.

“Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan,” ujar Saurlin, Jumat (27/3/2026).

Ia menekankan enam bulan pertama menjadi fase krusial untuk melihat stabilitas luka dan respons tubuh terhadap tindakan medis lanjutan.

Istilah Medis “Zat Kimia Asam Kuat”
Komnas HAM juga meluruskan penggunaan istilah yang selama ini populer di publik sebagai “air keras”.

Menurut Saurlin, istilah yang tepat secara medis adalah luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat.

Penggunaan terminologi medis dinilai penting untuk akurasi pemahaman karakter luka sekaligus menjadi dasar penanganan medis dan proses hukum yang tepat. Untuk luka bakar di atas 20 persen, proses pemulihan memang memerlukan waktu panjang.

Komnas HAM memastikan pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keberlanjutan perawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup