Kasus Hukum Richard Lee Berlanjut, Istri Richard Lee Diperiksa

Simetrisnews – Perkara hukum yang menjerat dokter Richard Lee masih terus diproses penyidik di Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan oleh Doktif.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa RE, istri tersangka, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap RE telah dilakukan sejak pagi dan masih berlangsung.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Andaru di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali fakta-fakta yang dapat memperkuat alat bukti melalui keterangan saksi yang mengetahui langsung peristiwa dalam perkara tersebut. Keterangan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan.

“Tujuan penyidik adalah mengumpulkan fakta-fakta sehingga bisa terkonstruksi menjadi kelengkapan alat bukti lain. Yang digunakan untuk pelengkapan berkas dan persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Richard Lee saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dimungkinkan diperpanjang hingga 40 hari berikutnya sesuai koordinasi penyidik dengan kejaksaan.

Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai adanya perlakuan khusus terhadap tersangka. Andaru menegaskan bahwa seluruh tahanan diperlakukan sama tanpa pengecualian.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk pemenuhan hak-haknya,” tegasnya.

Ia memastikan hak dasar tahanan, seperti beribadah dan kebutuhan lainnya, tetap dipenuhi sesuai prosedur. Adapun dugaan pelanggaran yang ramai dibahas di media sosial kini tengah didalami oleh Propam.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup