Sejumlah Pengacara Berkumpul, Dampingi Ratusan Korban BUKP Di Kulon Progo Tuntut Pemda DIY

MYF

Simetrisnews – Kasus dana nasabah macet yang melibatkan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kulon Progo masih belum menemui titik terang.

Meskipun, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan persoalan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates, Kulon Progo, diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Jalur perdata menjadi opsi paling memungkinkan secara hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Ketidakadilan (TPK) siap mendampingi ratusan nasabah korban Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kulon Progo.Untuk tahap pertama TPK akan mendampingi nasabah korban BUKP Wates, Galur dan Panjatan, Kulon Progo untuk menggugat Pemda DIY secara perdata.

Sebanyak 6 personil TPK Jumat ( 27/3/2026) siang telah bertemu dengan ratusan nasabah korban BUKP Wates, Galur dan Panjatan untuk melakukan penandatanganan surat kuasa pendampingan.

Mereka adalah Oktarian Makta, SH, MH (Koordinator) Noor Misuari Erbachan, SH (Komunikator), Wahyudi Santoso, SH, MH (Administrasi), Kunto Nuhroho Aji, SH, MH, Lahmudi, SH, dan Priyo Santoso, SH, MH (Anggota).

“Untuk tahap pertama TPK akan segera memproses gugatan perdata untuk ratusan nasabah korban BUKP Wates, Galur dan Panjatan. Jika nanti sudah berjalan, terbuka kemungkinan TPK juga akan mendampingi gugatan serupa untuk nasabah korban BUKP di wilayah lain di Kulon Progo,” kata Oktoarian Makta.

Prinsipnya, TPK siap berjuang untuk menegakkan keadilan dan menghentikan praktek ketidakadilan yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUKP DIY di wilayah ini.

“Kami telah melakukan kajian mendalam, kenapa BUKP selama puluhan tahun seperti dibiarkan beroperasi secara liar tanpa kendali, tanpa pengawasan, dan terasa sekali bahwa lembaga ini menjadi alat entah untuk siapa,” kata Makta.

Sementara Pengurus Paguyuban Nasabah Korban BUKP di Kulon Progo, Riszianto mengatakan gugatan ini telah disepakati seluruh anggota dan akan segera digulirkan.

“Ini bukan sebagai upaya perlawanan terhadap raja, bukan. Ini merupakan salah satu upaya untuk nasabah korban BUKP meraih kembali hak-haknya dan menjunjung tinggi marwah raja, beliau Sri Sultan HB X yang juga sebagai Gubernur DIY,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup