Komplotan Maling Bobol Klinik Gigi di Tebet, Satu Pelaku Tertangkap Saat Kembali Ambil Laptop

Simetrisnews – Komplotan maling beraksi di sebuah klinik gigi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aksi tersebut gagal total setelah dua pegawai memergoki salah satu pelaku yang kembali ke lokasi untuk mengambil sisa laptop yang belum sempat dibawa kabur.

Kapolsek Tebet, Iwan Gunawan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026) pagi. Aksi kejahatan ini terungkap saat salah satu staf klinik mengecek CCTV melalui ponselnya dan menyadari televisi di lantai dua telah hilang.

“Pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, sekitar jam 10.00 WIB, saksi mengecek CCTV melalui handphone dan sadar bahwa tidak ada TV di lantai 2,” ujar Iwan, Kamis (26/3/2026).

Staf tersebut kemudian memutar ulang rekaman CCTV dan mendapati tiga orang pelaku merusak kawat pintu gerbang untuk masuk ke area klinik. Setelah berhasil masuk ke teras, para pelaku berupaya menggeser arah kamera CCTV menggunakan kayu panjang agar aksinya tak terekam jelas.

Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu utama hingga terbuka. Ketiganya masuk ke ruang kantor dengan membawa karung dan langsung memasukkan sejumlah laptop dari lantai satu serta televisi dari lantai dua ke dalam karung sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, salah satu pelaku berinisial HA (49) kembali lagi ke klinik untuk mengambil sisa laptop. Saat itulah dua staf klinik yang sudah bersiaga di sekitar lokasi memergoki HA dan langsung mengamankannya.

“Pelaku langsung diamankan oleh dua staf lalu dibawa ke Polsek Tebet untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iwan.

Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini telah mengincar klinik tersebut selama satu minggu. Suara token listrik yang terus berbunyi membuat para pelaku menduga klinik dalam keadaan kosong, terlebih saat itu masih dalam masa libur Lebaran.

Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku barang curian telah dijual oleh dua pelaku lainnya. Namun, ia tidak mengetahui lokasi penjualan maupun harga barang tersebut.

Pelaku HA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup