KPK Klaim Sudah Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat memutuskan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal lembaga yang juga membahas potensi dampak yang muncul di masyarakat.

“Tentu dalam rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep mengaku terlibat langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan tersebut. Ia memastikan seluruh proses pengambilan keputusan nantinya akan dilaporkan dan dibuka di hadapan Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Asep, pertimbangan pengalihan tahanan rumah bukan hanya soal kondisi teknis. Tetapi juga bagian dari strategi penyidikan dalam penanganan perkara, termasuk memperhitungkan dampak yang mungkin timbul.

Ia juga menanggapi munculnya kritik dari masyarakat terkait polemik pengalihan tahanan tersebut. Asep menilai kritik itu justru menjadi bentuk dukungan publik terhadap kinerja KPK.

“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Dengan dukungan tersebut, buktinya hari ini kita bisa mempercepat penanganan perkara,” katanya.

Asep mengungkapkan dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara yang menjerat Yaqut.

Lebih lanjut, Asep menegaskan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia menekankan pengalihan penahanan dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Merujuk pada KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta KUHAP terbaru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sebelumnya, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan setelah menjalani serangkaian tes kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup