Polda Banten Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan di Pelabuhan Merak

SimetrisnewsPolda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Provinsi Banten. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial KB dan RH berhasil diamankan.

Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum.

Kasus bermula saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api rakitan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak. Petugas mencurigai barang bawaan setelah hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan benda mencurigakan.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” ujar Hengki, Kamis (26/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diketahui dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan perantara tersangka RH.

Kedua tersangka mengaku membeli senjata api ilegal tersebut seharga Rp 7,7 juta. Motif penyelundupan dan perdagangan senjata api ini murni untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan,” tegas Hengki.

Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup