KPK Respons Surat MAKI ke DPR Soal Panja Pengalihan Tahanan Yaqut

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat yang dikirim Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi III DPR RI terkait permintaan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK menyambut positif langkah MAKI tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap penanganan perkara.

“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep menilai perhatian publik melalui MAKI membuat masyarakat terus terbarui mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah yang dilakukan KPK.

MAKI Usulkan Panja DPR

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim surat kepada Komisi III DPR agar dibentuk panja untuk mengusut kejanggalan dalam pengalihan tahanan rumah Yaqut.

Boyamin menilai terdapat dugaan intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK tanpa dilaporkan ke Dewan Pengawas.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan pejabat KPK terkait alasan pengalihan tahanan. Juru Bicara KPK disebut menyatakan pengalihan bukan karena faktor kesehatan, sementara belakangan Asep menyebut Yaqut memiliki riwayat GERD dan asma.

Selain itu, MAKI menilai proses pengalihan tahanan tidak transparan karena informasi pertama kali justru diketahui dari pihak luar, bukan dari KPK secara resmi.

Menurut Boyamin, meski Yaqut telah dikembalikan ke rutan, dugaan penyimpangan prosedur tetap perlu diusut melalui panja DPR agar dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk bagi Dewas KPK dalam menilai kemungkinan pelanggaran etik.

Kronologi Singkat

Yaqut ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (12/3). Pada Kamis (19/3), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Empat hari kemudian, tepatnya Selasa (24/3), Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup