Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan itu disebut didasarkan pada faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hasil asesmen kesehatan menunjukkan Yaqut mengalami gangguan serius.

“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain faktor medis, KPK juga mempertimbangkan strategi dalam penanganan perkara agar proses hukum berjalan efektif.

“Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” ujarnya.

Asep menambahkan, pemeriksaan kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati hingga Selasa pagi.

Ia juga memastikan Yaqut akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Yaqut yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB mengaku bersyukur sempat merayakan Lebaran bersama keluarga.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pengajuan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah berasal dari pihak keluarga.

“Permintaan kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup