Dugaan Pungli Berkedok “Kerohiman” di Kemenag Bekasi Terkuak, Potongan Honor Guru Disorot
Simetrisnews – Tabir dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi bersama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) kian terbuka. Data rinci terkait potongan honorarium yang dikemas dengan istilah “uang kerohiman” hingga biaya administrasi lainnya kini mencuat ke publik.
Praktik tersebut diduga berjalan secara sistematis dengan perbedaan nominal antara pegawai berstatus ASN (PNS/PPPK) dan tenaga Non-ASN atau honorer.
Berdasarkan data yang diperoleh Simetrisnews, setiap pencairan dana, guru diwajibkan menyetorkan sejumlah potongan dengan rincian (dalam ribuan rupiah):
PNS/PPPK: Kas 30, Kerohiman 60, LCKH 10 (Total 100)
Non-ASN/PPPK: Kas 20, Kerohiman 50, LCKH 10 (Total 80)
Komponen terbesar berasal dari pos “kerohiman”, yakni Rp60.000 untuk PNS/PPPK dan Rp50.000 untuk Non-ASN.
Selain itu, terdapat pungutan LCKH (Laporan Capaian Kinerja Harian) sebesar Rp10.000 yang diduga berkaitan dengan proses persetujuan administrasi oleh pengawas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aliran dana tersebut tidak berhenti di tingkat bawah, melainkan bergerak dari kecamatan hingga kabupaten. Dugaan keterlibatan oknum di jajaran Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) hingga pengawas lapangan pun menjadi sorotan.
“Bahasanya memang kerohiman, tapi jika tidak membayar, urusan administrasi seperti LCKH atau tanda tangan pengawas bisa dipersulit. Ini yang membuat guru merasa tertekan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Jika diakumulasi dari jumlah guru pendidikan agama Islam di Kabupaten Bekasi yang mencapai ribuan orang, total dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan menembus ratusan juta rupiah.
Penggunaan wadah organisasi seperti KKG sebagai sarana penghimpunan dana turut menuai kritik. Pasalnya, organisasi profesi seharusnya menjadi pelindung hak guru, bukan justru menjadi perantara praktik yang membebani secara finansial.
Munculnya data ini menjadi sinyal kuat bagi pihak berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal Kemenag dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigatif di lingkungan Kemenag Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi terkait kebenaran data potongan yang beredar di kalangan guru.












