Cholil Nafis Tegaskan Penetapan Idulfitri di Luar Sidang Isbat Tak Dibenarkan

Simetrisnews – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa penetapan awal Ramadan dan Idulfitri di luar keputusan pemerintah dinilai tidak dibenarkan. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang isbat di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Pemerintah sendiri telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Cholil menegaskan pentingnya mengikuti keputusan resmi demi menjaga keseragaman dalam pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Pernyataan ini langsung memicu diskusi publik. Sebagian pihak menilai keseragaman diperlukan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sementara lainnya berpendapat bahwa perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah tetap perlu dihargai.

Perdebatan antara rukyat global dan keputusan sidang isbat kembali mencuat, terutama di tengah fenomena sebagian kelompok masyarakat yang merayakan Idulfitri lebih awal.

Meski demikian, para tokoh agama mengimbau masyarakat untuk tetap saling menghormati perbedaan yang ada serta menjaga kerukunan antarumat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup