Polisi Tangkap 13 Pengedar Obat Terlarang di Depok, 4.066 Butir Tramadol Disita

Simetrisnews – Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang di Depok. Sebanyak 13 pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat jenis tramadol.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Ruben Hasian Aruan, mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan sepanjang Maret 2026.

“Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok,” ujar Yefta.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 13 laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.

“Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut,” ucapnya.

Modus dan Wilayah Operasi

Para pelaku diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Depok, seperti Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, hingga Beji. Mereka menjalankan aksinya dengan menjual obat-obatan tanpa izin resmi.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tuturnya.

Imbauan Polisi

Yefta menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,” ujarnya.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup