Puspom TNI Tahan 4 Anggota TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Simetrisnews – Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga :
- Laka Tunggal Terjadi di Jalur Arteri Cirebon Saat Arus Mudik Padat
- Harga Cabai Rawit Sempat Tembus Rp120 Ribu per Kg, Bapanas Sebut Kini Mulai Turun
- Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Tembus Rp2,99 Juta per Gram
- Posraya Indonesia Gelar Silaturahmi Relawan Jokowi–Prabowo di Bogor Raya
- Operasi Ketupat 2026 Berbuah Positif, Angka Kecelakaan Anjlok
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum untuk kepentingan penyidikan.
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani penahanan di fasilitas khusus milik militer.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Adapun empat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Pihak TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas demi keadilan bagi korban.













