Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Purwakarta, Polisi Sita Lebih Rp1 Miliar Jelang Lebaran
Simetrisnews – Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu di Purwakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp1 miliar yang rencananya akan diedarkan menjelang Lebaran 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sindikat yang diduga akan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar saat momen hari raya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered. Dari lokasi itu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
Menurut Arsya, sindikat ini telah lama beroperasi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan pembuat uang palsu yang sebelumnya diungkap di wilayah Klaten.
Temuan Pabrik Uang Palsu
Dari penangkapan awal, polisi menemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan seri tahun produksi 2016. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan kedua di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai peralatan produksi uang palsu dalam jumlah besar, mulai dari mesin printer, komputer, alat timbang uang, mesin cetak ultraviolet, oven pengering, alat pres, hingga bahan baku berupa ribuan lembar kertas dupon.
Selain itu, ditemukan pula uang palsu yang sudah siap edar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Proses Hukum dan Imbauan
Kasus ini kini ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













