KPK Tahan Stafsus Eks Menag, Gus Alex Disebut Berperan Sentral Kasus Korupsi Kuota Haji

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam kasus ini, KPK menyebut Gus Alex memiliki peran penting dalam dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Gus Alex berperan sebagai penghubung antara alur perintah dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Yaqut.

“Saudara IAA memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang oleh Saudara YCQ,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Menurut KPK, Gus Alex aktif berkomunikasi dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menyerap kuota tambahan jalur khusus. Ia juga diduga mengumpulkan fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.

“IAA diduga aktif mengumpulkan fee percepatan (T0 atau TX) bagi jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, pada 2023 biaya percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 80 juta per jemaah. Sementara pada 2024, tarifnya sekitar USD 2.500 atau Rp 40 juta per kuota dari total 10 ribu kuota tambahan.

“Uang tersebut diduga mengalir kepada Saudara YCQ, IAA, dan pihak-pihak lain di Kementerian Agama,” katanya.

Meski demikian, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Ia juga membantah adanya aliran dana kepada Yaqut.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex saat digiring ke mobil tahanan.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik dan menyerahkan proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

KPK menyebut Gus Alex turut membantu dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk meminta fee kepada PIHK. Namun, jumlah pasti uang yang diterima para pihak masih dalam proses penghitungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup