DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Nilai Indonesia Belum Punya Aturan Komprehensif
Simetrisnews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai Indonesia masih belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Hardjuno menjelaskan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) sebenarnya telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama kasus korupsi dan pencucian uang.
Menurutnya, Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006.
Ia mengatakan dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks.
“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Hardjuno menjelaskan konsep non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Menurutnya, pendekatan ini mengubah fokus penegakan hukum yang sebelumnya hanya mengejar pelaku kejahatan, menjadi juga menitikberatkan pada pemulihan aset negara.
Ia menambahkan mekanisme tersebut telah diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen penting untuk memulihkan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.
Namun, dalam konteks Indonesia, penerapan konsep tersebut masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, apabila mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dibahas di DPR
Sementara itu, Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset. Dalam naskah akademik yang disusun, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bayu menjelaskan bahwa RUU tersebut akan mengatur dua konsep perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
“Dalam RUU ini dikenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu.
Ia menjelaskan pada konsep conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
Sementara itu, konsep non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku belum atau tidak diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.
Menurut Bayu, konsep conviction based sebenarnya telah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun pengaturannya masih tersebar di berbagai undang-undang.
“Nah, yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan khusus terkait non-conviction based, dan ini akan menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU perampasan aset,” jelasnya.













