Pengusaha Truk Keluhkan Pembatasan Operasional Saat Lebaran 2026
Simetrisnews – Pengusaha truk mengeluhkan kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga selama masa angkutan Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memangkas pendapatan para pelaku usaha logistik hampir selama satu bulan penuh.
Pembatasan operasional truk sumbu tiga itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026. Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menilai periode pembatasan operasional tersebut hampir menghabiskan 90 persen hari kerja selama bulan Maret bagi pelaku usaha truk.
Menurut Agus, kondisi ini membuat para pengusaha praktis tidak mendapatkan pemasukan selama hampir satu bulan penuh.
“Bagi pelaku usaha, waktunya bisa lebih dari 17 hari atau sekitar 90 persen hari kerja. Artinya dampaknya bagi kami hampir sebulan penuh tanpa penghasilan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha logistik juga kesulitan menyesuaikan jadwal pengiriman dengan periode pembatasan tersebut. Hal ini karena proses pengiriman barang membutuhkan waktu perjalanan yang tidak singkat.
Sebagai contoh, pengiriman barang dari wilayah Cilegon menuju Jawa Timur dapat memakan waktu hampir dua hari perjalanan. Akibatnya, batas keberangkatan pengiriman harus dilakukan sebelum 10 Maret agar tidak terkena pembatasan.
Namun karena aturan pembatasan mulai berlaku pada 13 hingga 29 Maret, banyak truk yang akhirnya tidak dapat lagi beroperasi sejak 10 Maret.
“Artinya pendapatan kami tidak hanya libur 17 hari, tapi bisa sampai 20 hari karena truk sudah tidak bisa beroperasi sejak 10 Maret,” jelasnya.
Agus menegaskan dampak ekonomi kebijakan ini tidak bisa dilihat hanya berdasarkan jumlah hari pembatasan. Pasalnya, para pengusaha tetap memiliki kewajiban membayar cicilan kendaraan ke bank serta gaji karyawan.
Menurutnya, sumber pendapatan utama para pengusaha berasal dari operasional truk. Ketika kendaraan tidak beroperasi dalam waktu lama, maka pemasukan juga ikut terhenti.
Ia juga berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kenyamanan para pemudik, tetapi juga dampak terhadap dunia usaha logistik.
Pasalnya, banyak sopir dan pekerja bongkar muat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengiriman barang tersebut.
“Sopir dan kuli angkut hanya mendapat penghasilan dari pengiriman terakhir, lalu harus menunggu sampai 29 Maret. Kalau setelah itu pabrik belum beroperasi, mereka bisa lebih lama lagi tidak mendapatkan penghasilan,” ujarnya.













