Kasus Judi Online, Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Negara
Simetrisnews – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang sebesar Rp530 miliar ke kas negara terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Oei Hengky Wiryo. Dana tersebut merupakan uang rampasan negara serta denda perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, menyampaikan penyetoran dilakukan setelah putusan pengadilan menyatakan Oei Hengky Wiryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Nurul menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024 ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi aktivitas judi online.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sejumlah situs perjudian daring yang dapat diakses masyarakat. Situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan dengan sistem deposit dan penarikan dana melalui transfer bank, serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus.
Menurut Nurul, modus pencucian uang yang dilakukan terpidana yakni dengan mendaftarkan akun di situs perjudian, lalu melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan pengelola situs. Dana kemenangan kemudian masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali ke rekening pribadi.
“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian,” jelasnya.
Perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga jaksa mengeksekusi uang rampasan negara dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online. Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Seluruh dana rampasan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.













