Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
Simetrisnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan kasasi dilakukan karena pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak dipertimbangkan majelis hakim. “Perbuatan para tersangka berdampak pada penanganan perkara. Selama ini, perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti, dan itu masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. “Kami menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” tambahnya.
Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara karena dianggap aktif menghalangi penyidikan tiga perkara korupsi, yakni:
Korupsi tata kelola komoditas timah.
Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menilai ketiga terdakwa secara sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif seolah penanganan kasus oleh kejaksaan tidak benar.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026), dan majelis hakim memvonis bebas ketiganya dari dakwaan perintangan penyidikan.
Tian Bahtiar adalah Direktur JakTV, Adhiya Muzakki dikenal sebagai buzzer, sedangkan Junaedi Saibih berprofesi sebagai advokat.













