Data Pribadi Dibocorkan Oknum ASN, Rio Haryanto Serahkan Penanganan ke Pihak Berwenang

Simetrisnews – Mantan pebalap Formula 1, Rio Haryanto, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang terkait sanksi terhadap mantan petugas Kelurahan Penumping berinisial A yang membocorkan data pribadinya.
Pelaku yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo sebelumnya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama sembilan bulan.

“Biar pihak yang berwenang yang mengurus. Itu data pribadi yang seharusnya bisa dijaga,” kata Rio saat ditemui awak media di Masjid Baitulrrachman, Jumat (13/3/2026).

Rio juga menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk memaafkan pelaku, terlebih saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

“Ya sudah lah, kita saling memaafkan di bulan suci ini,” ujarnya.

Pemkot Solo Beri Sanksi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang kepada mantan petugas Kelurahan Penumping tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Surakarta, Beni Supartono, mengatakan surat keputusan sanksi telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Sanksinya berupa pemotongan gaji 5 persen selama sembilan bulan,” kata Beni, Senin (9/3/2026).

Meski mendapat sanksi, yang bersangkutan saat ini tetap bekerja seperti biasa di lingkungan Satpol PP Kota Solo.

Pemerintah kota menegaskan hukuman yang dijatuhkan hanya berupa pemotongan gaji pokok selama periode tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo