Pensiunan Karyawan JICT Tewas Dirampok di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Simetrisnews – Kasus penyerangan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, bersama istrinya di kediaman mereka di Bekasi akhirnya terungkap. Polisi memastikan aksi tersebut merupakan perampokan yang berujung pembunuhan.

Dalam kejadian tersebut, Ermanto Usman meninggal dunia di lokasi setelah dipukul menggunakan linggis oleh pelaku.

Sementara istrinya yang berinisial P mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda. Ia berhasil ditangkap oleh tim kepolisian pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, mulai dari perhiasan hingga kunci mobil. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya linggis yang digunakan untuk menyerang korban, uang tunai, tiga unit ponsel, satu laptop, serta sebuah gunting.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian yang disertai kekerasan.

“Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” ujar Iman dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2026).

Menurut Iman, pelaku memilih rumah korban secara acak setelah melihat ukuran rumah yang dianggap paling besar di lingkungan tersebut. Ia menduga rumah tersebut menyimpan banyak barang berharga.

Korban Memergoki Pelaku

Iman menjelaskan pembunuhan terjadi ketika korban memergoki pelaku yang sedang melakukan aksi pencurian di dalam rumah.

Saat itu, korban terbangun setelah mendengar alarm sahur. Ketika lampu dinyalakan, pelaku langsung memukul korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela rumah.

“Tersangka kaget saat korban terbangun. Ketika korban perempuan menyalakan listrik, tersangka langsung memukul menggunakan linggis,” kata Iman.

Pelaku juga melihat korban laki-laki berada di dalam kamar dalam posisi duduk sebelum akhirnya ikut menjadi korban kekerasan.

Dilumpuhkan dengan Tembakan

Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

Peristiwa perampokan yang berujung pembunuhan ini sendiri terjadi pada Senin (2/3). Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Jakarta Utara.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terhadap yang bersangkutan diancam pidana hingga 20 tahun penjara,” ujar Iman.
Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo