Cara Membeli Rumah Sesuai Syariat Islam agar Mendapat Keberkahan

Simetrisnews– Seorang muslim dianjurkan melakukan transaksi jual beli sesuai syariat Islam, termasuk saat membeli rumah. Dengan menerapkan prinsip syariah, kepemilikan rumah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diharapkan membawa keberkahan bagi penghuninya.

Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Rikza Maulan, menjelaskan bahwa transaksi yang sesuai dengan akad syariah akan memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
“Kita menggunakan pembiayaan syariah karena secara akad memenuhi rukun dan syarat akad syariah sehingga kepemilikan rumah tersebut menjadi sah dan barokah,” ujar Rikza.

Ia juga menegaskan bahwa seorang muslim perlu menghindari transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) maupun unsur riba, yang umumnya ditemukan dalam sistem kredit rumah melalui bank konvensional.
Berikut beberapa cara membeli rumah sesuai prinsip syariah.

  1. Membeli Rumah Secara Tunai
    Metode paling sederhana adalah membeli rumah secara cash atau tunai. Dalam Islam, transaksi ini harus memenuhi rukun jual beli, yaitu:
    Penjual dan pembeli jelas, serta penjual merupakan pemilik sah rumah.
    Objek transaksi jelas, meliputi lokasi, spesifikasi, kondisi rumah, dan harga yang disepakati.
    Ijab qabul, yaitu kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi tersebut.
    Jika seluruh rukun tersebut terpenuhi, maka transaksi jual beli rumah dianggap sah menurut syariat.
  2. Membeli Rumah dengan Cara Cicilan
    Bagi calon pembeli yang belum memiliki dana cukup untuk membeli rumah secara tunai, sistem cicilan juga diperbolehkan dalam Islam.
    “Dalam Islam, jual beli boleh dilakukan baik secara cash maupun secara cicil,” kata Rikza.
    Namun, cicilan yang diperbolehkan harus menggunakan prinsip syariah, bukan melalui sistem kredit konvensional yang mengandung riba. Oleh karena itu, calon pembeli dapat menggunakan produk pembiayaan rumah dari bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
    Beberapa skema pembiayaan rumah syariah yang umum digunakan antara lain:
  3. Akad Murabahah
    Akad murabahah merupakan skema pembiayaan rumah syariah yang paling populer. Dalam sistem ini:
    Bank membeli rumah yang diinginkan nasabah dari penjual.
    Bank kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
    Nasabah membayar cicilan dengan nominal tetap setiap bulan.
    Keunggulan skema ini adalah harga tidak berubah selama masa cicilan.
    “Jika di tengah jalan terjadi naik turun suku bunga, tidak akan terpengaruh karena harga jual dalam murabahah tidak boleh berubah,” jelas Rikza.
  4. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
    Skema lain yang bisa digunakan adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ), yaitu kepemilikan rumah secara bersama antara bank dan nasabah.
    Sebagai contoh:
    Harga rumah Rp1 miliar.
    Nasabah membayar Rp200 juta.
    Bank membiayai Rp800 juta.
    Artinya, kepemilikan awal rumah adalah 20 persen milik nasabah dan 80 persen milik bank.
    Setiap bulan, nasabah mencicil untuk membeli porsi kepemilikan bank hingga akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah. Dalam skema ini, rumah juga bisa disewakan kepada nasabah, dan uang sewa tersebut dibagi sesuai porsi kepemilikan.
    Menurut Rikza, sistem MMQ memungkinkan harga menyesuaikan kebutuhan kedua pihak dan dalam beberapa kasus bisa lebih murah dibandingkan murabahah.
    Dengan memahami berbagai metode tersebut, umat Islam dapat memilih cara membeli rumah yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga kepemilikan rumah tidak hanya sah secara hukum tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo