BPJPH: Standar Sertifikasi Halal Amerika Serikat Dinilai Lebih Ketat dari Indonesia

Simetrisnews – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut mekanisme sertifikasi halal di Amerika Serikat (AS) dinilai lebih ketat dibandingkan dengan sistem yang diterapkan di Indonesia.

Menurut Haikal, proses sertifikasi halal di AS setidaknya setara bahkan dalam beberapa aspek lebih ketat dibanding standar yang berlaku di Indonesia.
“Dia (AS) lebih ketat daripada kita.

Prosesnya minimal sama, kalaupun tidak sama mereka lebih ketat. Apalagi kalau soal mazhab, di sana banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafi’i yang relatif paling toleran,” ujar Haikal yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Media Gathering BPJPH di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia mencontohkan salah satu perbedaan standar tersebut terkait kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) tidak memperbolehkan adanya kandungan alkohol sama sekali.

Sementara di Indonesia, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kandungan alkohol masih diperbolehkan dalam batas tertentu pada kondisi khusus, misalnya dalam produk obat yang dibutuhkan untuk pengobatan.

“Keputusan MUI saja alkohol untuk obat 0,5 persen masih diperbolehkan. Di IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol. Dalam kondisi tertentu di Indonesia masih boleh, tetapi di sana tidak,” jelasnya.

Haikal juga menyoroti ketatnya pengawasan proses penyembelihan hewan halal di sejumlah negara seperti Australia.

Menurutnya, proses tersebut bahkan diawasi menggunakan kamera pengawas selama 24 jam.

Jika petugas penyembelih melanggar aturan, seperti tidak menjalankan kewajiban ibadah, maka ia dapat langsung diberhentikan dari pekerjaannya sebagai juru sembelih halal.

“Di Australia ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Kalau ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi urusan halal tidak bisa dianggap main-main,” katanya.

Meski demikian, Haikal menegaskan bahwa standar halal di Indonesia bukan berarti lebih longgar. Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI tetap mempertimbangkan kondisi, situasi, serta kebutuhan masyarakat di dalam negeri.

“Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap MUI,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dan telah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui pada prinsipnya tetap dapat beredar di pasar.

Bahkan, beberapa produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.

“Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya melalui proses yang ketat,” pungkas Haikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo