Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Kebijakan Indonesia Dipuji Presiden Prancis
Simetrisnews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah mengeluarkan peraturan menteri untuk menunda akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut mendapat berbagai respons positif karena dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah menghadapi meningkatnya risiko di ruang digital, seperti penipuan daring hingga penyalahgunaan platform digital.
Dinilai Jadi Langkah Perlindungan Anak
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Legislator dari PAN itu menilai kebijakan Komdigi sebagai langkah progresif dalam perlindungan anak.
Menurut Farah, kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka memasuki dunia digital pada usia yang tepat dengan perlindungan maksimal.
Melalui PP Tunas, platform digital diwajibkan menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak serta memberikan ancaman sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Farah menilai kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi hak digital anak. Ia juga mengajak semua pihak mendukung aturan tersebut agar anak-anak dapat tumbuh di ruang digital yang aman dan sehat.
Demi Keselamatan dan Kesehatan Mental
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, turut mendukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keselamatan sekaligus kesehatan mental anak di tengah perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Ia menilai ruang digital seharusnya menjadi sarana belajar dan berkembang bagi anak, bukan justru menimbulkan risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, maupun penipuan daring.
Sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.
Hetifah menekankan bahwa regulasi perlu berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Dipuji Presiden Prancis
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak ini juga mendapat perhatian dunia internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, bahkan memuji langkah Indonesia melalui unggahan di media sosial X.
Macron merespons pemberitaan kantor berita AFP terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron dalam unggahannya.
Prancis sendiri sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Aturan tersebut disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Sebelum Prancis, Australia juga lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Edukasi Digital Tetap Diperlukan
Meski mendukung regulasi tersebut, Farah mengingatkan bahwa aturan saja tidak cukup tanpa edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Ia mendorong Komdigi memperluas program literasi digital secara masif dengan melibatkan orang tua sebagai sasaran utama.
Menurutnya, pendekatan literasi digital penting agar pembatasan media sosial tidak dianggap sebagai larangan otoriter oleh anak-anak, melainkan dipahami sebagai upaya perlindungan yang disertai dialog dan pendampingan keluarga.
“Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital,” kata Farah.













