Insentif Mobil Listrik 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Masih Hitung Dampaknya ke APBN
Simetrisnews – Kepastian insentif mobil listrik di Indonesia pada 2026 hingga kini belum juga diumumkan. Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara.
Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyebut pemerintah saat ini masih mengkaji pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Ia menegaskan keputusan akan diambil setelah pemerintah memastikan dampaknya terhadap fiskal negara.
“ Saya hitung lagi, kalau bagus kita kasih,” ujar Purbaya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Memasuki bulan ketiga tahun 2026, kebijakan insentif mobil listrik memang belum jelas. Sejumlah produsen kendaraan bahkan mulai melakukan penyesuaian harga karena insentif belum juga diumumkan.
Purbaya menambahkan, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menambah tekanan terhadap APBN Indonesia, terutama yang berpotensi memperlebar defisit anggaran.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan potensi kenaikan beban subsidi energi serta ketidakpastian kinerja ekspor yang dapat mempengaruhi kondisi fiskal.
“Jadi kita akan hitung seberapa besar dampaknya ke defisit. Kalau tidak terlalu besar ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu, tanpa adanya insentif, harga mobil listrik di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan.
Data dari LPEM FEB UI menunjukkan harga mobil listrik berpotensi naik sekitar 30 hingga 40 persen.
Sebagai gambaran, jika harga mobil listrik berada di angka Rp100 juta, maka kenaikan harga bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Bahkan beberapa produsen disebut telah menaikkan harga hingga sekitar Rp100 juta akibat belum adanya kepastian insentif.
Pada 2025 lalu, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia. Insentif tersebut antara lain berupa PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah), PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah), serta pembebasan bea masuk.
Insentif PPnBM DTP berlaku untuk mobil listrik baik yang dirakit di dalam negeri (CKD) maupun impor utuh (CBU). Tarif normalnya sebesar 15 persen, namun dengan insentif tersebut menjadi 0 persen.
Selanjutnya, insentif PPN DTP diberikan bagi mobil listrik produksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sesuai persyaratan. Tarif PPN yang seharusnya 12 persen dipangkas menjadi hanya 2 persen.
Sementara untuk mobil listrik impor CBU, insentif diberikan melalui pembebasan bea masuk yang biasanya mencapai 50 persen. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi produsen yang memiliki komitmen investasi dan target produksi di Indonesia hingga 2027 dengan rasio produksi 1:1 terhadap jumlah kendaraan yang diimpor.

















Tinggalkan Balasan