BPOM Temukan 197 Ribu Tautan Produk Ilegal di Marketplace Sepanjang 2025
Simetrisnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan ribu tautan penjualan produk ilegal di berbagai marketplace selama 2025. Temuan tersebut didapat dari patroli siber yang dilakukan untuk mengawasi peredaran obat, kosmetik, dan pangan olahan secara daring.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menemukan 197.725 tautan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang paling dominan.
“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace,” kata Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Simetrisnews, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kosmetik ilegal yang mengandung hidrokuinon menjadi produk yang paling banyak ditemukan di marketplace, dengan jumlah mencapai hampir 4,6 juta produk. Produk-produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun impor dari China.
Wilayah penjualan terbanyak tercatat berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.
Beberapa produk yang ditemukan antara lain berupa krim racikan farmasi hingga produk kosmetik impor seperti CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Selain itu, BPOM juga menemukan toner pelicin berbahan ekstrak lemon yang dipastikan mengandung hidrokuinon, bahan yang dilarang dalam kosmetik.
“Penggunaannya berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna pada kornea dan kuku,” jelas Taruna.
Daftar 10 Kosmetik Ilegal Berbahaya di Marketplace
BPOM juga merilis daftar 10 produk skincare dan kosmetik ilegal berbahaya dengan penjualan tertinggi di marketplace, yaitu:
- Cream racikan farmasi dari Indonesia, tanpa izin edar (TIE), banyak dijual di Jakarta Timur.
- CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series dari China, tanpa izin edar, banyak dijual di Kabupaten Tangerang.
- Body Whitening Super dari Indonesia, tanpa izin edar, banyak dijual di Kabupaten Kudus.
- Masker gelatin dari Indonesia, tanpa izin edar, banyak dijual di Kota Medan.
- Magic Casa Chocolate Lip Glaze dari China, tanpa izin edar, banyak dijual di Kabupaten Tangerang.
- Toner pelicin ekstrak lemon dari Indonesia yang mengandung hidrokuinon, banyak dijual di Kabupaten Bogor.
- HB IP dari Indonesia, tanpa izin edar, banyak dijual di Kabupaten Bandung.
- Zayora Salep Glowing dari Indonesia, tanpa izin edar, banyak dijual di Kota Depok.
- Myho Glitter Eyeshadow dari China, tanpa izin edar, banyak dijual di Jakarta Barat.
- Meidian Green Mask Stick dari China, tanpa izin edar, banyak dijual di Kabupaten Tangerang.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online dan memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.













