Demo di Kulon Progo Soroti Pengelolaan PT SAK dan Kebijakan Bupati
Simetrisnews – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti carut-marut pengelolaan PT SAK serta mendesak Agung Setyawan selaku Bupati Kulon Progo untuk bertanggung jawab atas kebijakan pembekuan perusahaan tersebut.
Pembekuan PT SAK disebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di wilayah Yogyakarta. Selain persoalan tersebut, massa juga menyoroti dugaan monopoli dan pengaturan proyek yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
Koordinator aksi, Noor Misuarie, mengatakan persoalan PT SAK menjadi salah satu dari enam tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut. Ia juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bupati yang diduga berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran daerah.
“Evaluasi menyeluruh seluruh kebijakan bupati yang diduga menyebabkan kebocoran APBD,” kata Misuarie dalam orasinya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengusut dugaan tersebut. Menurutnya, aparat tidak boleh tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
Selain isu PT SAK, massa juga menyoroti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/2/034/2026 yang meminta sekolah mengganti warna cat tembok dan gerbang dari nuansa Geblek Renteng menjadi Binangun Kertaraharja. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Aksi demonstrasi diawali dengan orasi di Terminal Wates. Massa kemudian bergerak menuju kompleks Pemkab Kulon Progo. Dalam aksi tersebut, demonstran membentangkan spanduk di jalan serta sempat membakar ban sebagai bentuk protes.
Setibanya di kompleks pemerintahan, para demonstran akhirnya ditemui langsung oleh Bupati Agung Setyawan beserta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Dialog terbuka pun dilakukan untuk menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan massa.
Namun, Misuarie mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan pemerintah daerah belum menjawab secara memadai terkait transparansi tender maupun dugaan kebocoran APBD.
“Kami baru mendapat hari ini, itu pun sebagian dari informasi yang kami butuhkan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Nur Wahyudi menjelaskan bahwa implementasi surat edaran bupati akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing sekolah, termasuk terkait perubahan warna cat tembok dan gerbang.
Ia juga menegaskan penggunaan batik Binangun Kertaraharja sebagai seragam sekolah tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa. Kebijakan tersebut hanya berupa imbauan dan berlaku bagi siswa baru di jenjang SD dan SMP.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kulon Progo Ari Fitriani menjelaskan bahwa persoalan BUKP berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagaimana yang dituntut para demonstran.















Tinggalkan Balasan