Mancanegara

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Simetrisnews – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini bertujuan membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, aturan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Sejumlah platform yang termasuk dalam daftar pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Komdigi menyebut proses penonaktifan akun yang saat ini sudah dimiliki oleh anak-anak akan dilakukan secara bertahap setelah aturan tersebut resmi berlaku.
Pemerintah juga mengakui implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Meski demikian, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo