Azizah Salsha Maafkan Bigmo dan Resbob, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut
Simetrisnews – Babak baru perseteruan antara selebgram Azizah Salsha dengan YouTuber kakak beradik Bigmo dan Resbob kembali menjadi sorotan publik. Meski kedua terlapor sudah dua kali menyampaikan permintaan maaf dalam proses mediasi, kasus tersebut tetap berujung buntu.
Mediasi yang dilakukan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan tidak menghasilkan kesepakatan damai. Pihak Azizah Salsha memastikan proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menyebut kliennya secara pribadi telah memaafkan kedua tersangka. Namun, proses hukum tidak akan dicabut karena dianggap penting untuk memberikan efek jera.
“Untuk secara memaafkan, Azizah sudah memaafkan Resbob dan Bigmo, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan seperti kata klien kami,” ujar Anandya Dipo Pratama di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan telah merugikan Azizah Salsha secara pribadi maupun keluarganya.
“Dari pihak Azizah sendiri ini mungkin sudah mencemarkan nama baik dan ini juga sebagai efek jera dari klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa fitnah yang disebarkan oleh kedua tersangka tidak hanya berdampak pada kondisi mental Azizah, tetapi juga menimbulkan tekanan bagi keluarga besarnya. Azizah diketahui merupakan putri dari politikus Andre Rosiade.
“Ini dampaknya sangat buruk bagi keluarga besar Azizah juga,” tambah Anandya.
Pihak Azizah Salsha juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
“Nah ini ke depan supaya setiap ada kawan-kawan selebgram atau apa pun itu berhati-hati bersosial media, jangan sembarang mengeluarkan statement agar lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika Azizah Salsha melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan kanal YouTube Niceguymo ke Bareskrim Polri. Kedua akun tersebut diduga menyebarkan hoaks terkait isu perselingkuhan serta kehidupan pribadi Azizah.
Akun tersebut diketahui dikelola oleh Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.







