Bareskrim Perketat Perang Lawan Judi Online, Gandeng Perbankan Putus Aliran Dana
Simetrisnews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperkuat strategi pemberantasan perjudian online dengan memfokuskan upaya pada pemutusan aliran dana operasional. Selain memburu operator dan penyelenggara, kepolisian kini menyasar transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan sektor perbankan memegang peran vital dalam pencegahan judi online. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
“Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,” ujar Himawan.
Ia meminta perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) secara menyeluruh. Sistem deteksi dini atau early warning system juga dinilai krusial agar tidak ada lagi rekening yang dimanfaatkan sebagai sarana operasional judi online.
“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” katanya.
Tak hanya itu, Polri mengaku telah mencapai kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan. Pemeriksaan rekening yang sebelumnya tersebar di berbagai cabang kini bisa dipusatkan di kantor pusat bank terkait.
“Pemeriksaan rekening-rekening yang tersebar yang digunakan pelaku bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,” jelas Himawan.
Langkah ini disebut sebagai solusi konkret untuk memangkas hambatan birokrasi lintas wilayah dalam penanganan perkara judi online.
Di sisi lain, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang Rp58,1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online untuk dieksekusi jaksa karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Himawan, penyerahan tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam TPPU atau tindak pidana lain.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian dikembangkan melalui pemblokiran dan penyidikan oleh Dittipidsiber.
“Eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar-kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menutup celah keuangan yang selama ini menjadi napas utama praktik judi online di Indonesia.













