Eks Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara

Simetrisnews – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Upaya hukum itu didaftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

Selain Yoki, dua terdakwa lain yang turut mengajukan banding adalah Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Pengacara para terdakwa, Dion Pongkor, menyatakan putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Hari ini kami mendaftarkan pernyataan banding kami atas putusan yang telah dijatuhkan pada Minggu lalu terhadap Pak Yoki Firnandi, Pak Sani Dinar Saifuddin, Pak Agus Purwono,” ujarnya.

Menurut Dion, salah satu alasan pengajuan banding adalah adanya dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Putro, yang dinilai lebih mencerminkan fakta persidangan. Ia juga menilai amar putusan cenderung mengadopsi isi tuntutan jaksa.
“Kami berharap Yang Mulia Judex Facti di tingkat banding memperhatikan betul-betul fakta persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah mengajukan banding, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Pengajuan banding ketiganya didaftarkan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (26/2/2026), para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah.
Berikut rincian vonis majelis hakim:
Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Yoki Firnandi: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Agus Purwono: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Riva Siahaan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Maya Kusmaya: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pengajuan banding ini menjadi babak lanjutan dalam proses hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina Group.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo