Polres Aceh Barat Ultimatum 50 Kepala Desa untuk Kembalikan Dana Desa Rp 40,9 Miliar

Simetrisnews – Polres Aceh Barat memberi waktu kepada 50 kepala desa (keuchik) di daerah setempat untuk mengembalikan temuan indikasi korupsi dana desa sebesar Rp 40,9 miliar. Ultimatum ini berlaku maksimal bulan Maret 2026, sebelum penindakan hukum dilakukan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan, “Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan, silakan kembalikan.” Temuan ini berdasarkan laporan awal dari Inspektorat setempat, yang menyebut 50 aparatur desa diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sejak 2022–2025.

Jika hasil audit diserahkan ke kepolisian, pihaknya akan menindak secara hukum. Aparatur desa diimbau mengembalikan dana agar masalah bisa diselesaikan secara internal di pemerintah daerah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tidak mengembalikan dana sesuai audit, per 1 April 2026, mereka akan diberhentikan dari jabatannya dan harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo