Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Airlangga Tegaskan Berbeda dengan THR

Simetrisnews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.

Penegasan ini disampaikan Airlangga saat mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Cair Seperti Tahun Sebelumnya

Airlangga menjelaskan, jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, yakni pada pertengahan tahun.

“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.

Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Untuk daerah, tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada pertengahan tahun 2026.

Tinggalkan Balasan