Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Airlangga Tegaskan Berbeda dengan THR
Simetrisnews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.
Penegasan ini disampaikan Airlangga saat mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga :
- Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah dalam Forum Bersilaturahmi dengan Presiden dan Wapres Terdahulu
- Menlu Sugiono Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Eskalasi Timur Tengah
- Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Mantan Presiden, Wapres, Ketum Parpol, dan Jajaran Kabinet
- Polres Aceh Barat Ultimatum 50 Kepala Desa untuk Kembalikan Dana Desa Rp 40,9 Miliar
- Honda Super One, ‘Brio Listrik’ Siap Masuk Indonesia dengan Bocoran Spesifikasi
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Cair Seperti Tahun Sebelumnya
Airlangga menjelaskan, jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, yakni pada pertengahan tahun.
“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.
Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk daerah, tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada pertengahan tahun 2026.













