Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Airlangga Tegaskan Berbeda dengan THR

Simetrisnews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.

Penegasan ini disampaikan Airlangga saat mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Cair Seperti Tahun Sebelumnya

Airlangga menjelaskan, jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, yakni pada pertengahan tahun.

“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.

Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Untuk daerah, tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada pertengahan tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo